Maraknya Lokasi Hiburan Malam di Pemkab Asahan, Vegas Karaoke Dituding Langgar Perda

oleh -373 Dilihat

INDOSIBER.COM || ASAHAN – Menurut Investigasi Wartawan indosiber.com serta Tinjauan Langsung di Lapangan , pada Selasa (22/8/2023).

mengatakan bahwa maraknya peredaran narkoba saat ini dilokasi hiburan malam tidak terlepas dari indikasi Vegas Karaoke yang selama ini disinyalir kuat menjadi tempat peredaran narkoba, Serta tempat hiburan malam itu disebut-sebut melakukan praktek prostitusi dan transaksi narkoba (inex).

“Kajian dan analisa terhadap kinerja Kepala Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Asahan dianggap melakukan pembiaran terhadap lokasi hiburan malam Vegas Karaoke yang berada diwilayah Kabupaten Asahan disinyalir kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

menjelaskan, dalam pasal 47 (1) menyatakan bahwa Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

Pada pasal 48 (1) Menyatakan bahwa Pengusaha Hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

A. Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

B. Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

C. Bar dan Karaoke. 1. Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

“Untuk itu meminta Kapolres Asahan bersama Satpol PP melakukan pengawasan maupun langkah konkrit terhadap lokasi hiburan malam yakni Vegas Karaoke dan meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan mencabut izin usaha hiburan malam Vegas.”Ujarnya.

Kami Minta Agar pihak berwajib dan bersangkutan, agar meninjau dan mencabut izin lokasi (karaoke) yang di duga kuat melanggar peraturan daerah.(Rizz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *