Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Penggugat Buktikan Kepemilikan Lahan Milik Wenny Lumentut

oleh -179 Dilihat

Tomohon, indosiber.com- Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar Senin (27/3/2023), dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yaitu perkara yang terkait dengan sengketa tanahterletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah.

Sidang PS ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH, MH serta didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH serta dihadiri pihak Penggugat Wenny Lumentut Lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH dan para tergugat dan ikut tergugat yaitu Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V.

Fakta yang terungkap dalam sidang PS ini, pihak penggugat dalam ini Kuasa Hukum Heivy Mariska Agustina Mandang mampu membuktikan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, dengan menjelaskan semua batas-batas tanah milik dari Penggugat Wenny Lumentut.

Dan terungkap juga bahwa tanah yang dibeli oleh Wenny Lumentut tidak ada hubungannya dengan pihak tergugat Olla Jouverzine Benu Cs.

Sementara pihak tergugat nampak binggung menjelaskan batas-batas tanah yang mereka miliki.

Dan fakta-fakta baru juga yang terungkap dalam sidang PS ini adalah 1. Kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat pada saat sidang pembuktian surat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, diantaranya bukti Tergugat yang diberitanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepadaTergugat III dan Bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas–batas dimana pada kedua AJB tersebut batas sebelah Utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta dilapangan batas Utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang.

Hal ini sesuai dengan keterangan Pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Keluarga Kalalo.

Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Talete Satu, Kakaskasen Tiga baru kemudian Kakaskasen Dua.

Bahwa dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberitanda T.1-9 tentang Screen Shoot dari aplikasi Sentuh Tanahku, dimana dalam Screen Shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas namaTergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan dimana lokasi dari gambartersebut.

“Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi SentuhTanahku tersebut agar dapat terlihat dimana titik koordinat darigambar yang dimasukkan oleh Tergugat yang dijadikan sebagai bukti. Pada saat dibuka aplikasi SentuhTanahku, gambarnya sesuai dengan Bukti Screen Shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat. Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya, dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawu Niawuan, TaleteDua) melainkan berada di WAWO,”ungkap Mandang.

Lanjut Mandang, fakta yang 3 terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat yaitu
masih ada kejanggalan – kejanggalan lain yang ada pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti – bukti Surat milikTergugat, yang nanti akan Penggugat buktikan dalam persidangan.

Begitu juga untuk bukti – bukti surat yang dimasukkan oleh Penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan Sertifikat batas – batasnya sesuai dengan fakta dilapangan.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *