Pemkab Minsel Mempermudah Pengurusan Surat Ijin Praktek Tenaga Kesehatan

oleh -26 Dilihat

MINSEL, Indosiber.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dibawa kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang melalui Dinas Kesehatan melakukan berbagai terobosan. Buktinya saja dalam hal pengurusan Surat Ijin Praktek (SIP) bagi Tenaga Kesehatan yaitu dengan mempermudah proses pengurusannya. Tenaga Kesehatan baik PNS/ASN dan Swasta dapat mengurus SIP secara online. Cukup mengirimkan berkas yang di perlukan melalui email : dinkeskabminsel@gmail.com maka proses penerbitan SIP langsung di proses.

Terobosan ini sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar SH kepada Kadinkes Minsel dr. Wiwind opod yang diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK).

ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT IJIN PRAKTIK ( SIP ) TENAGA KESEHATAN

Adapun dokumen yang dikirim dalam format pdf atau jpg adalah :

Surat Permohonan;(Format surat permohonan untuk Dokter sesuai Lampiran Permenkes 2052 thn 2011, Perawat, Bidan sesuai Lampiran UU No. 38 Tahun 2014, Kefarmasian sesuai Lampiran Permenkes No. 889 Tahun 2011)

Surat Permohonan

STR yang masih berlaku (foto copy yg di legalisir)

Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Surat pengantar dari atasan langsung, dan;

Pas Foto 4 X 6 warna (3 lembar)

Sertifikat Vaksin Boster/Surat Dokter

Surat Izin Praktik atau SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan praktik dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mewajibkan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan untuk memiliki ijin praktik.

Apabila dokumen yang diperlukan sudah dikirim melalui email Dinas Kesehatan maka segera akan kami proses. Dan pengurusan ini tidak di pungut biaya/gratis.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *