Manado, indosiber.com- Selasa (13/02/2024), DPRD menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Raski Mokodompit sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan James Arthur Kojongian.
Posisi Wakil Ketua DPRD Sulut disisa masa jabatan 2019 – 2024 mengalami pergantian. Lewat Surat Keputusan Mendagri No :100.1.2.4-6145/2023.
Proses pengambila sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang melantik Raski Mokodompit.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan penggantian posisi pimpinan Dewan bukanlah semata memenuhi atau melengkapi struktur organisasi masa waktu tertentu namun merupakan implementasi Undang – undang dalam melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD dalam membangun Daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Undang – undang mengamanatkan PAW adalah perintah yang harus dilaksanakan dan saat ini telah dijalankan, sehingga Anggota yang terhormat Raski Mokodompit telah diambil sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan JAK,” kata Silangen
Usai pelantikan, Raski Mokodompit yang adalah putra Totabuan dari Partai Golkar menyampaikan terima kasih kepada warga Masyarakat Bolmong Raya, dan kepada Jajaran DPP dan DPD I partai Golkar Sulut serta pimpinan DPRD Sulut yang sudah mengagendakan paripurna pelantikan pimpinan dewan.
Tak lupa juga Raski yang nantinya menggunakan mobnas DB 8 sampaikan terima kasih atas support total kawan-kawan pers yang meliput di kantor DPRD Sulut.
Pada pelantikan yang dituntun Ketua Pengadilan Negri Manado tersebut tidak dihadiri James Arthur Kojongian, yang posisinya diganti oleh Raski Mokodompit.(mon)