Pengadilan Negeri Tondano Putuskan Wenny Lumentut Pemilik Lahan Yang Sah

oleh -53 Dilihat

Tondano, indosiber.com- Kamis (09/11/2023), Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang perdata untuk membacakan keputusan dengan nomor perkara 830/pdt.G/2022 yang diajukan Wenny Lumentut lewat kuasa hukum Heivy Mandang melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V.

Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH, didampingi Steven Walukouw SH  dan Dominggus Adrian Puturuhu SH secara bergantian membacakan keputusan  dan   Wenny Lumentut sebagai penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa yang berada di kelurahan Talete II.

 

Pembacaan keputusan berdasarkan keterangan saksi dan berbagai alat bukti yang disampaikan.

 

Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH kepada.wartawan, menyatakan pihaknya merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim.

 

”Kita tadi bisa mendengarkan bersama dimana hasil putusan jelas menyatakan jika klien kami Pak Wenny adalah pembeli beritikad baik, dan Objek sengketa sah adalah milik Pak Wenny,”ungkap Heivy.

 

Lanjut Heivy menyatakan, Pak Wenny yang sebelumnya menjabat Wakil Walikota Tomohon sering di sudutkan dan di bully dengan pernyataan yang mendiskreditkan dirinya, padahal selaku subjek hukum dirinya magajukan gugatan tanpa membawah bawah jabatan.

 

“Kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan jika pak Wenny benar membeli tanah pada orang yang berhak. Kami akan menggugat secara pidana pihak pihak yang telah mencemarkan nama baik pak.Wenny agar orang diluar sana bisa mengerti ,” tegas Heivy.

 

Sejumlah keputusan disampaikan Majelis Hakim diantaranya menyatakan bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari Objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete 2, Tergugat 1 dan 2 yang memasang palang ditanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum, Kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali, sah akta jual beli yang dilakukan penggugat, menghukum para tergugat secara berantang membayar uang perkara senilai Rp.14 870..000.

 

Terkait putusan ini, Pengacara  tergugat 1 dan 3 menyatakan menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hukum., namun dirinya akan mengajukan upaya hukum karena menyatakan sertifikat yang dimiliki.

 

Ditempat terpisah, Wenny Lumentut menyampaikan bahwa pengadilan negeri Tondano tegak lurus kepada kebenaran.

 

Terkait dirinya yang terus difitnah, Wenny justru memilih untuk mengampuni orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang terus-menerus melakukan fitnahan dan menyebar kebohongan. (Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *