Sandra Moniaga Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Sulut, Ini Pesan Wagub Steven Kandouw

oleh -202 Dilihat

Manado, Indosiber.com– Jumat, (14/10),  Pemprov Sulut melaksanakan rolling pejabat eselon II, diantaranya posisi Sekretaris DPRD Sulut yang awalnya ditempati Glady Kawatu, digantikan oleh Sandra Moniaga.

Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw memimpin pelantikan pejabat eselon II.

Selain Sandra Moniaga yang dilantik sebagai sekretaris DPRD Sulut,  tiga pejabat eselon dua Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yakni Fransiskus Manumpil Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut. kemudian, Edwin Kindangen yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) kini mendapat jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan serta Daniel Mewengkang yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan kini dipercayakan sebagai Kepala Disperindag.

Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 821:BKD/SK/60/2022 Tentang Pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, Wagub  berpesan pejabat yang baru dilantik segera bekerja.

“Dalam hal penempatan pejabat struktural ini, sudah sesuai dengan aturan dengan melihat pertimbangan komprehensif yang sudah dilaksanakan,” ujarnya di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.

Lanjut dikatakan Wagub , Syarat kepangkatan sudah memenuhi. Dirinya yakin teman-teman mampu menjalankan tugas.

“Semua yang dilantik penting. Untuk posisi Sekretaris DPRD saat ini diperhadapkan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD),” katanya,

“Kita akan menghadapi RAPBD yang sudah kita masukan. Deadline Sekwan tidak boleh diundur. Harus 30 november paling lambat. Saya yakin bisa. Mudah-mudahan cepat beradaptasi mampu menjembatani TAPD dan Banggar. Rileks saja. Tidak usah tegang, enjoy,” Tambah Wagub.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *